Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan untuk menjaga mutu udara. (2) Perlindungan dan pengelolaan mutu udara, meliputi: a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara; b. pemanfaatan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara; dan c. pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda