Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan untuk menjaga mutu udara.
(2) Perlindungan dan pengelolaan mutu udara, meliputi:
a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara;
b. pemanfaatan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara; dan
c. pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda
