Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan melalui: a. konservasi badan air dan ekosistemnya; b. pencadangan badan air dan ekosistemnya; dan/atau c. pengendalian perubahan iklim.
Koreksi Anda