Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. (2) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran air; b. penanggulangan pencemaran air; dan c. pemulihan mutu air.
Koreksi Anda