Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
(2) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan pencemaran air;
b. penanggulangan pencemaran air; dan
c. pemulihan mutu air.
Koreksi Anda
