Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a diselenggarakan dengan pendekatan DAS, cekungan air tanah dan ekosistemnya.
(2) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a. penyusunan dan penetapan baku mutu air;
b. perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air;
dan
c. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan dalam:
a. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
b. kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
