Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Isu pokok lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
a. alih fungsi serta kerusakan hutan, lahan, dan ekosistem laut;
b. penurunan kuantitas dan mutu air permukaan;
c. ancaman kehilangan keanekaragaman hayati;
d. pengelolaan persampahan; dan
e. penurunan mutu udara.
(2) Isu Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan melalui muatan rencana RPPLH yang meliputi:
a. rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(3) Muatan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program.
Koreksi Anda
