Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isu pokok lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari: a. alih fungsi serta kerusakan hutan, lahan, dan ekosistem laut; b. penurunan kuantitas dan mutu air permukaan; c. ancaman kehilangan keanekaragaman hayati; d. pengelolaan persampahan; dan e. penurunan mutu udara. (2) Isu Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan melalui muatan rencana RPPLH yang meliputi: a. rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (3) Muatan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program.
Koreksi Anda