Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran RPPLH Provinsi meliputi: a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan; b. terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata serta energi bersih secara berkelanjutan; c. terjaminnya keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di perairan dan daratan; d. minimnya resiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung warga masyarakat; e. meratanya manfaat sumber daya alam bagi warga masyarakat; f. terintegrasinya kearifan lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; g. terjaminnya kelestarian lingkungan situs warisan dunia; dan h. terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Koreksi Anda