Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. status lingkungan hidup daerah (SDLH) 5 (lima) tahun terakhir; b. profil daerah; dan c. daerah dalam angka 5 (lima) tahun terakhir. (2) Pengelolaan data dan informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara mengelompokkan data dan informasi hasil inventarisasi sebagai berikut: a. potensi dan kondisi lingkungan hidup (air, udara, lahan, hutan, keanekaragaman hayati, laut, pesisir dan pantai, pertambangan, pertanian, industri, transportasi, pariwisata, limbah B3 dan demografi); b. upaya pengelolaan lingkungan hidup (rehabilitasi lingkungan, penataan lingkungan dan penanganan konflik lingkungan); dan c. kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah tersebut. (3) Analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. keterkaitan dengan arahan umum RPPLH Nasional; dan b. pengaruh terhadap daerah yang berbatasan. (4) Penentuan target dan indikator Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 30 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. indeks kualitas lingkungan hidup mencakup kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan; dan b. apabila indeks kualitas lingkungan hidup belum tersedia, dapat menggunakan: 1. pendekatan secara kualitatif; dan 2. analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama/serupa. (5) Penyusunan muatan RPPLH Provinsi dalam kurun waktu 30 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, meliputi: a. rencana pemanfaatan ruang dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; dan c. rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. (6) Tata cara penghitungan indeks kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda