Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH Nasional;
b. hasil inventarisasi lingkungan hidup; dan
c. ekoregion.
(2) RPPLH Provinsi disusun dengan memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
Koreksi Anda
