Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH Nasional; b. hasil inventarisasi lingkungan hidup; dan c. ekoregion. (2) RPPLH Provinsi disusun dengan memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim.
Koreksi Anda