ORGAN
(1) Pengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilakukan oleh organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(2) Organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda) terdiri dari:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(3) Setiap orang dalam kepengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan dalam RUPS.
(1) RUPS merupakan organ tertinggi dalam PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(4) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5) RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(6) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(8) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan dan kepentingan pemegang saham minoritas.
(9) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.
PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.
(2) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(3) Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Lembaga Penjamin atau badan usaha lain.
(4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris; dan
f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PT Jamkrida Sumut (Perseroda), auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. mencampuri kegiatan operasional PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang menjadi tanggung jawab Direksi.
Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai PT Jamkrida Sumut (Perseroda) secara lengkap dan tepat waktu.
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memiliki Komisaris Independen dalam hal:
a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi;
atau
b. terdapat kepemilikan asing.
(2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. berkewarganegaraan INDONESIA; dan
b. berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.
Komisaris Independen PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham PT Jamkrida Sumut (Perseroda), dalam satu perusahaan yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang sama atau badan usaha lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
c. memahami peraturan perundang-undangan dalam bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; dan
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat.
Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya:
a. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan; dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1).
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib membentuk komite audit dalam hal:
a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi;
atau
b. terdapat kepemilikan asing.
(2) Salah seorang anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(4) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dengan lingkup kabupaten wajib memiliki fungsi yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(1) Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinion) tersebut.
(5) Anggota Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(6) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Dewan Komisaris PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dan dituangkan dalam akta notaris.
(1) Dewan Pengawas Syariah paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan sebagai wakil Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam anggaran dasar Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS.
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang sama.
(2) Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) Lembaga keuangan syariah lainnya.
Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
c. mendahulukan kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya daripada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
b. akad Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS; dan
c. praktik pemasaran Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas Syariah dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
Anggota Dewan Pengawas Syariah berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS secara lengkap dan tepat waktu.
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas Syariah secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinion) tersebut.
(4) Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas Syariah berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Pengawas Syariah.
(5) Jumlah rapat Dewan Pengawas Syariah yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatan pada Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(1) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh Dewan Pengawas Syariah.
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas Syariah wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(1) Seluruh anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang seluruh pemegang sahamnya:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA, yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA.
(2) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang didalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA.
(3) Anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(4) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(5) Seluruh anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pemasaran, fungsi bisnis dan operasional, dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama.
Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan;
c. mendahulukan kepentingan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan, daripada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan;
dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dalam melaksanakan tugasnya;
c. mengelola PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
d. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
e. memastikan agar PT Jamkrida Sumut (Perseroda) memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan;
f. memastikan agar informasi mengenai PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan
g. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite, karyawan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada dibawah Direksi.
(1) Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib membentuk komite investasi.
(2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
b. tenaga ahli penjaminan.
(3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
(1) Anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang merangkap jabatan pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) atau badan usaha lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi merangkap:
a. sebagai Dewan Komisaris pada Lembaga Penjamin dengan lingkup wilayah operasional yang lebih kecil dari lingkup wilayah operasional tempat Direksi yang bersangkutan menjabat;
b. sebagai pengawas pada anak perusahaan yang dikendalikan; dan/atau
c. sebagai pengurus asosiasi atau Lembaga pendidikan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 1 (satu) tahun.
Anggota Direksi PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional PT Jamkrida Sumut (Perseroda) tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.