Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2A23 direncanakan sebesar Rp.L4.27 3.522.5 L3. 39 1,OO, yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Koreksi Anda
