Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
{1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.98.O59.465.O0O,00, yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(21 Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.73. O59.465.000,00.
(3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 25.OOO.OOO. OOO,OO.
Koreksi Anda
