Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.13.458.522.513.391,O0 yang bersumber dari :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
