Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. pendapatan Rp. 13.458.522.513.391,00 b. belanja Rn. L4.273 2.513.391.00 Surplus/Defisit (Rp. 815.O0O.OOO.OOO,OO) c. pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 865.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp. 5O.OOO.OO0.OO0.OO Pembiayaan Netto Rp. 815.OOO.OO0.OOO,OO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. O,OO
Koreksi Anda