Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Ketenagaiistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A7B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi. Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 4O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.