Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol3 Nomor 2j, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 7 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.