Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai.
Koreksi Anda