Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaral Pendapatan darr Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari :
1. Lampiran I
2. Lampiran II
3. Lampiran III 4 " Lampiran IV
5. Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII
8. Lampiran VIII
9. Lampiran IX
10. Lampiran X
11. Lampiran XI 6
7. Ringkasan PeruLrahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Ringkasan Perul--rahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dal Organisasi;
Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintaha.n Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Fembiayaan;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
Rekapitulasi Perubahan Beianja Daerah Untuk Kesela.rasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD:
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
Daftar Pembahan Jumlah Pegawai Per Goiongan dan Per Jabatan;
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerzrh.; dan Daftar Pinjamaa Daerah.
Pasai 1 1 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A23 di.atur lebih lanjut dengan Peraturan G"r-rbernur.
1.) -IJ-
Koreksi Anda
