Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang beium tersedia a-nggarann_ya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yallg ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2423. Keadaan darurat sebagaima::a dimaksud pada ayat (1i meiiputi : a. bencana a1am, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; ti. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dallatau c. kerusakal saranaTi prasarara yar:g dapat menggallggu kegiatan pela3rarlan pubrlik. Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a. kel:utuhan daerah dal.am rangka pelayalan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalarr; bl. belanja daerah yang bersilat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapai diprediksikan sebeiumny'a, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danf atau masyarakat. a. Semula b. Bertamhrah a. Semula b. Bertambah Rp. 56.00c.000.0i10 (1) t2l (3) L2-
Koreksi Anda