Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2, bersumber dari: a. Penerimaan pembialraail 1) Semula Rp. 865.000.000.000 2l Bertambah Rp. 2O7.774.411.850 Jumiah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 1.A72.174"411.850 Lj. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp. 50.000.000.000 2| Bertambah Rp. 6.000.000.000 Jumiah pengeluaran pembiaJraan setelah perubahan Rp. 56.000.000"000 Pasai I i1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Fa.sa-l 7 huruf a bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu: Rp. 865.000.000"000 Rp" 2A7.174.41i.850 Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perui:ahan Rp. 1.472.174.411.850 |2\ Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf tr bersumber dari penyertaan modal daerah, yaitu : Rp. 50.000.000"000 Rp. 6.OOO.00O.O00 Jumlah penyei'taan modal daerah setelah perubahan
Koreksi Anda