Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah 1) Semula Rp.7.857.572.685.351 2) Bertambah Rp. 881.140.484.016 Jumiah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp.
8.738.7 73.169.367
b. Fendapatan tra:tsfer 1) Semula Rp.5.502.890.363.040 2i Bertambah Rp. 30.000.000.000 Jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp.
5.532.890.363.040
c. Lain-lain pendapatar: daerah 5rang sah 1) Semula Rp. 98.059.465.000 2) Berkurang Rp.
6.000.000.000 Jumlah iain-1ain pendapatan daerah yang sah setelah perubaha:r Rp.
104.059.465.000
{U Pendapatan asli bersumber dari :
a. Pajak daerah 1) Semula 2) Bertambah Jumlah pajak daerah setelah perubahan
b. Retribusi daerah
Koreksi Anda
