Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun angg€rran 2023 sernula sebesar Rp. 14.323.522.513.391 bertanebah sebesar Rp. 1.124.3i4.895.866 sehingga menjadi Rp. 15.447 .837 .4A9.257 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah Rp. 1 3 . 458 .522 .51 3. 39 1 Rp. 917.14O.484.016 6. - a. q 10. a. Semula b. Bertambah Jr,rmlale pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 14.375.662.997.4CI7 2. Belanja daerah a" Semula Rp.14.273.522.513.391 b. Bertamtrah Rp. 1. 1 18.314.895.866 Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 15.397.837.4A9.257 3. Pembiayaan daerah a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp. 865.000.000.000 2) Bertambah Rp. 2A7.774"41i.850 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubaha:r Rp. 1.A72.L74.41i.850 Lr" Pengeluaran pembiayaan 1) Sernula Rp. 50.000.000.000 2) Bertambah Rp. 6.000.000.000 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah per-u-brahan Rp. 56.000.000.000 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 1.016.174.411.850
Koreksi Anda