Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkal di Medan pada tanggal 30 Agustus 2023 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2O23 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd ARIEF S. TRINUGROHO Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, DWI ARIES SUDARTO PEMBINA UTAMA MUDA NrP. 1971A4t3 199603 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA: {9-146/z}?3l LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Koreksi Anda
