Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Neraca;
d. Lampiran IV : Laporan Operasional;
e. Lampiran V : Laporan Arus Kas;
f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t. Lampiran XX : Daftar Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
