Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 sebagai berikut: a. Ekuitas Awal b. Surplus/Defisit–LO c. Koreksi Ekuitas d. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar e. Ekuitas Akhir Rp. 17.297.235.505.837,35 Rp. 1.027.955.077.610,33 Rp. 2.219.374.910.888,17 Rp. 0,00 Rp. 20.544.565.494.335,85
Koreksi Anda