Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda