Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di daerahnya kepada Menteri dan Kepala BKPM RI setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
