Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau investor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
