Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, terhitung sejak diterbitkannya keputusan tentang pemberian insentif oleh Gubernur.
Koreksi Anda
