Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditolak oleh Gubernur, maka penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas secara tertulis dan sekaligus mengembalikan berkas permohonan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya penolakan Gubernur berdasarkan hasil pertimbangan tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
