Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat badan usaha;
b. bidang usaha atau kegiatan investasi; dan
c. bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
