Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan kemudahan investasi dengan Keputusan Gubernur. (2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dan unsur: a. Pemerintah Daerah; b. pelaku usaha; dan c. akademisi.
Koreksi Anda