Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk tim verifikasi dan penilaian pemberian insentif dan kemudahan investasi dengan Keputusan Gubernur.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dan unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. pelaku usaha; dan
c. akademisi.
Koreksi Anda
