Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dengan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
Koreksi Anda