Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha atau kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda