Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda