Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian insentif dan/atau kemudahan adalah untuk: a. meningkatkan penanaman modal di daerah; b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; c. menciptakan lapangan kerja; d. meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan f. mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda