Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kenyamanan dalam berusaha;
c. kesetaraan;
d. transparansi;
e. akuntabilitas; dan
f. efektif dan efisien.
Koreksi Anda
