Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. kenyamanan dalam berusaha; c. kesetaraan; d. transparansi; e. akuntabilitas; dan f. efektif dan efisien.
Koreksi Anda