Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dalam hal muatan RPPLH Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Bupati/Wali Kota wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota belum menyusun RPPLH, maka penyusunannya wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
