Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Peran masyarakat dapat berupa: a. terlibat langsung dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. pengawasan sosial; c. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau d. penyampaian informasi dan/atau laporan.
Koreksi Anda