Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RPPLH Kabupaten/Kota; b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Gubernur; dan c. melakukan peninjauan kembali setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dan mengkonsultasikannya dengan Gubernur, kecuali ibu kota Provinsi.
Koreksi Anda