Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RPPLH Provinsi;
b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri;
c. melakukan peninjauan kembali RPPLH Provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dan mengkonsultasikannya dengan Menteri;
d. mengoordinasikan dan mengharmonisasikan RPPLH Kabupaten/Kota dengan RPPLH Provinsi;
e. memverifikasi RPPLH Kabupaten/Kota, kecuali ibukota Provinsi; dan
f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melimpahkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
