Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RPPLH Provinsi; b. melakukan pemantauan capaian indeks kualitas lingkungan hidup secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri; c. melakukan peninjauan kembali RPPLH Provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali dalam rangka pembaharuan data dan informasi dan mengkonsultasikannya dengan Menteri; d. mengoordinasikan dan mengharmonisasikan RPPLH Kabupaten/Kota dengan RPPLH Provinsi; e. memverifikasi RPPLH Kabupaten/Kota, kecuali ibukota Provinsi; dan f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melimpahkan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda