Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Pemerintah Daerah mendelegasikan kewenangannnya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan pemerintah daerah MENETAPKAN pejabat pengawas lingkungan hidup daerah yang merupakan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda