Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan dalam rangka:
a. menjaga konsistensi pelaksanaan dan penerapan RPPLH Kabupaten/Kota; dan
b. mendorong peran aktif masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan RPPLH dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
