Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan untuk: a. meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan RPPLH; dan/atau b. meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pelaksanaan RPPLH.
Koreksi Anda