Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilaksanakan dengan melakukan pertemuan berkala dengan instansi terkait berkaitan dengan hasil pemantauan terhadap konsistensi pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
