Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dalam rangka membentuk kesadaran pentingnya pelaksanaan RPPLH. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. seminar atau diskusi publik; dan b. penggunaan media cetak dan media elektronik, dan lain- lain.
Koreksi Anda