Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. RPPLH Provinsi;
b. tugas dan wewenang;
c. peran serta masyarakat; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
