Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan:
a. meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
b. mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim;
d. memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
e. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan di Daerah; dan
f. menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
