Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan: a. meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; b. mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; c. meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim; d. memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah; e. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan di Daerah; dan f. menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda