Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan pelempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 4 September 2023 GUBERNUR SUMATERA UTARA, EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggai 7 Septembet 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd ARTEF S. TRINUGROHO LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A23 NOMOR 10 Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd M ARIES S PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19710413 199603 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA: (7-LL5/2A231
Koreksi Anda