Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya;
c. visi, misi, dan strategi bisnis;
d. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi:
1. Rencana kegiatan usaha;
2. Rencana pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
3. Rencana investasi;
4. Rencana permodalan;
5. Rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan
6. Rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
f. proyeksi rasio dan pos tertentu; dan
g. Informasi lainnya.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kerja.
(6) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(7) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(8) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(9) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
