Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan penugasan kepada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) untuk mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroda. (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS. (3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan. (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyertaan modal daerah; b. subsidi; c. pemberian pinjaman; dan d. hibah. (5) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. (6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS. (7) Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda